Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan menyelesaikan polemik pemilih yang pindah TPS. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan nasional (rapimnas) bersama KPU provinsi seluruh Indonesia pada Senin (4/3).
Salah satu agenda yang dibahas pada rapimnas tersebut membahas Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb). "Salah satu tema yang dibahas soal itu, bagaimana perkembangan terkahir, kan kami sudah dapat angkanya (jumlah pemilih DPTb) saat rapat kordinasi lalu," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
KPU, kata Arief, akan meminta KPU daerah untuk mendistribusikan pemilih yang telah tercatat dalam DPTb untuk masuk dalam TPS tujuan domisili pemilih. Kemudian tidak hanya itu, KPU memberi arahan ke KPU daerah untuk mendata TPS yang mana saja yang bisa menampung pemilih DPTb.
"Kami memberi masukan mana TPS yang masih bisa menampung atau dimasuki oleh DPTb, pemilu yang berpindah itu. Sekarang kita minta itu dimasukkan dulu. Nah yang sudah tidak mungkin dimasukkan, misalnya saya menyebar tahanan yang jumlahnya 2.000, tidak mungkin 2.000 disebar ke masing-masing TPS. Kondisi seperti inilah yang dibutuhkan penambahan surat suara," terang Arief.
Selesaikan rekapitulasi
Disebutkan, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi DPTb secara nasional, dengan sebanyak 275.923 orang melakukan pindah memilih. Data tersebut sudah terekap dari 87.483 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan rincian 30.118 desa kelurahan, 5027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota yang melakukan kegiatan pindah memilih.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Terancam tidak Bisa Coblos
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz, menjelaskan bahwa keterbatasan surat suara disebabkan besarnya jumlah pemilih yang masuk DPTb. Undang-undang telah mengatur bahwa ketersediaan surat suara yang dilebihkan hanya 2% saja per TPS. "Undang-undang menyebutkan pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2%," papar Viryan.
Lebih jauh Arief Budiman pihaknya bisa menjadi pihak terkait dalam pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu karena dua mahasiswa dari Bogor telah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pindah pemilih atau DPTb.
"Untuk memperkuat soal legal standing bisa saja KPU menjadi pihak terkait. Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (JR ke MK) dan kami rasa pandangannya isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukan sendiri kan sudah sama," ungkap Arief.
KPU sedari awal memang tegas tidak akan mengajukan sebagai pemohon dalam uji materi tersebut. Dengan menjadi pihak terkait, KPU menjaga supaya tidak ada tafsir lain-lain terhadap putusan yang diambil oleh KPU.
Arief menuturkan bahwa hal penting dalam JR tersebut karena adanya desakan untuk menyediakan surat suara pemilih yang pindah TPS. Dalam UU Pemilu, hanya mengisyaratkan surat suara bagi pemilih DPT dan 2% cadangan.
"Maka proses persidangannya juga dibutuhkan berlangsung dengan cepat karena setelah diputuskan KPU juga punya pekerjaan lain untuk menindaklanjuti dan menyediakan kebutuhan surat suara," kata Arief. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved