Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Eksepsi Karen Agustiawan Ditolak

Fachri Audhia Hafiez
21/2/2019 12:42
Eksepsi Karen Agustiawan Ditolak
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan harus rela kembali duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota pembelaan dugaan perkara korupsi yang menjeratnya.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut hukum untuk melanjutkan pada pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagia di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah cermat dan lengkap. Dakwaan dinilai menjelaskan perkara Karen sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.

"Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi," ujar Hakim Emilia.

Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Baca juga: Pelindo dan Pertamina Jalin Kerja Sama Bisnis Strategis

Dalam melakukan investasi PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko. Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Dia pun dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.

Jaksa menilai, perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam eksepsinya Karen membantah menerima suap. Kebijakan Karen dianggap sebagai aksi korporasi guna pelaksanaan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur alam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya