Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
ROCHMADI Sularsono, PNS RSUD Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Forum Pemberdayaan Insan Madani Mitreka Satatha (Forpimmisa), menggugat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 13/PUU-XVII/2019.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/2), pemohon menguji 13 Pasal dalam UU 5/2014, yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 6 huruf b, Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (3), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (2), Pasal 109 ayat (1) dan (2), Pasal 131 huruf f, Pasal 6, Pasal 97, Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 137.
Selain UU ASN, para pemohon juga menguji norma dalam 6 undang-undang lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Pemohon menguji Pasal 1 angka 10, serta Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU 20/2003; Pasal 11 ayat (1) UU 25/2009; Pasal 1 angka 6, Pasal 15 ayat (2) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) UU 36/2009; Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (2) UU 36/2009; Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UU 44/2009; serta Pasal 15 ayat (2) UU 38/2014.
Rochmadi menilai UU a quo mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan diskriminatif bagi pegawai tidak tetap. Menurutnya, pegawai tidak tetap ialah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan administrasi, sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan organisasi.
"Di dalam UU a quo hanya menjelaskan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPK. Padahal, masih ada satu jenis pegawai lagi, yaitu kalangan non-PNS," katanya.
Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan mengangkat ASN untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan UU lain. Pun dalam petitumnya pemohon meminta majelis hakim agar pasal a quo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Gol/P-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved