Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

PNS Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Golda Eksa
20/2/2019 10:00
PNS Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi
(MI/Adhi Muhammad Daryono)

ROCHMADI Sularsono, PNS RSUD Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Forum Pemberdayaan Insan Madani Mitreka Satatha (Forpimmisa), menggugat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 13/PUU-XVII/2019.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/2), pemohon menguji 13 Pasal dalam UU 5/2014, yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 6 huruf b, Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (3), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (2), Pasal 109 ayat (1) dan (2), Pasal 131 huruf f, Pasal 6, Pasal 97, Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 137.

Selain UU ASN, para pemohon juga menguji norma dalam 6 undang-undang lain, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Pemohon menguji Pasal 1 angka 10, serta Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU 20/2003; Pasal 11 ayat (1) UU 25/2009; Pasal 1 angka 6, Pasal 15 ayat (2) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) UU 36/2009; Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (2) UU 36/2009; Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UU 44/2009; serta Pasal 15 ayat (2) UU 38/2014.

Rochmadi menilai UU a quo mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan diskriminatif bagi pegawai tidak tetap. Menurutnya, pegawai tidak tetap ialah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan administrasi, sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan organisasi.

"Di dalam UU a quo hanya menjelaskan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPK. Padahal, masih ada satu jenis pegawai lagi, yaitu kalangan non-PNS," katanya.

Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan mengangkat ASN untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan UU lain. Pun dalam petitumnya pemohon meminta majelis hakim agar pasal a quo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya