Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penetapan status tersangka ini sebagai hasil pengembangan penyidikan dan pencermatan fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Kita menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Eni terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya di Jakarta, kemarin.
Syarif mengungkapkan penetapan Samin menjadi tersangka karena yang bersangkutan diduga memberi hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR terkait pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sebanyak Rp5 miliar. "Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Samin Tan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Pada kesempatan itu, Syarif mengungkapkan KPK juga telah mengirim surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi dua orang terkait dengan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1, yakni Direktur PT China Engineering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Richard Philip Cecil. "Keduanya untuk penyidikan dengan tersangka Idrus Marham," katanya.
Laode mengatakan, untuk kebutuhan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keduanya ke luar negeri terhitung 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019. Menurut Syarif, KPK bakal terus mengembangkan perkara ini ke pihak lain selama ditemukan bukti yang mencukupi. "KPK masih terus akan mengembangkan penanganan perkara ini kepada pihak lain sebagaimana yang telah muncul dalam fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain menetapkan Idrus, KPK telah lebih dulu menetapkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena diduga menerima suap dari pengusaha Johanes B Kotjo. (Faj/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved