Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui adanya potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, berbeda dengan sebelumnya, yakni pemerintah yang mendominasi kecurangan, pada pemilu mendatang kalangan parpol yang dibantu Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sekarang parpol curang sendiri-sendiri, bayar sendiri, punya tim sendiri, kemudian ada KPU daerah yang tergoda dibayar. Bawaslunya pun ada," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Namun demikian, ungkap Mahfud, potensi kecurangan tersebut bisa diatasi apabila KPU bisa bekerja optimal.
"Belum lagi, pihak Mahkamah Konstitusi tentu bisa membuat keputusan apabila ada sengketa pemilu. Namun, kita bersyukur KPU sekarang sudah bekerja baik," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini negara dianggap telah menyediakan instrumen yang lengkap dan independen dalam menyelenggarakan pemilu yang baik dan bermartabat. Lembaga penyelenggara pemilu ini sangat sulit didikte pihak lain. "Kita punya KPU yang mandiri sehingga kalau ada orang yang menyalahkan KPU sudah dikendalikan, tidak ada. Sejak zaman Nazarudin Syamsudin (mantan Ketua KPU), percaya enggak bisa mendikte KPU. Semua yang dilakukan terbuka dan tidak didikte eksekutif," ungkapnya.
Walaupun sudah mandiri, tambah Mahfud, kenyataannya lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak bisa bekerja seenaknya. Sebagai contoh, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan fungsinya dengan baik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melakukan pengawasan dan teguran. Begitu pun apabila KPU dan Bawaslu keliru, ternyata masih ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang siap hadir mengawasi etik kedua penyelenggara tersebut.
"Ada juga saudara wartawan bisa masuk ke mana saja, memberitakan apa saja," jelasnya.
Pemilih tunanetra
KPU menyediakan alat bantu untuk pemilih tunanetra di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2019. Alat bantu itu berupa pola yang memuat huruf braille identitas peserta pemilu dalam surat suara. "Mereka bisa menggunakan template itu untuk menentukan pilihannya," kata Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Nur Syarifah.
Namun demikian, KPU hanya menyediakan dua template untuk penyandang disabilitas tunanetra, yakni template braille untuk pilpres dan DPD RI. Keterbatasan anggaran menyebabkan KPU tidak bisa menyediakan fasilitas ini untuk Pemilu Legislatif DPR dan DPRD.
"Untuk DPR, provinsi, dan kabupaten/kota, jumlahnya banyak. Ada 16 partai. DPR ada 80 dapil, DPRD provinsi sekitar 272, kemudian ada DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia ada 2207 dapil, berarti harus ada template sebanyak itu. Itu kali jumlah TPS, ada sekitar 809.500 TPS," paparnya.
Namun demikian, hal itu tidak akan menjadi halangan bagi pemilih disabilitas untuk memilih caleg DPR dan DPRD.
"Makanya diberikan fasilitas pendampingan. Pendampingnya paling satu orang. Dia bisa menghantarkan saja ke bilik," ungkapnya. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved