Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BERDASARKAN data yang dikumpulkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dari sistem informasi KPU, infopemilu.kpu.go.id, per 6 februari, masih ada 2.043 dari 7.992 caleg yang enggan membuka data diri mereka.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta pemilih agar tidak memilih caleg yang tidak mau membuka data diri mereka.
"Kami imbau jangan pilih caleg yang tidak mau buka data pribadi ke publik. Ketersediaan informasi mengenai caleg ini akan membuat pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing caleg," ungkap Titi dalam diskusi yang bertajuk 'Keterbukaan Data Profil Caleg Pemilu 2019' di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (7/2).
Lebih lanjut, Titi menuturkan informasi-informasi yang tertera pada formulir BB.2 penting dibuka agar pemilih bisa mengetahui rekam jejak caleg tersebut.
"Adanya caleg yang enggan membuka data dirinya ke publik ini membuat potensi golput semakin naik. Formulir BB.2 penting dibuka karena di situ ada informasi soal statusnya pidana atau bukan, pendidikannya, alamatnya dimana, dan lainnya," jelas Titi.
Baca juga: Hoaks soal Pemilu Mencapai 81 Konten
Kemudian Titi menyebut ada lima partai politik yang paling banyak jumlah calegnya yang tidak mau dibuka data dirinya ke publik, yakni di urutan pertama ada Partai Demokrat dengan 99.30%, kedua ada Partai Hanura 99.06%, kemudian ada PKP Indonesia sebesar 97.08%, lanjut ada Partai Garuda sebesar 94.69%, dan Partai NasDem sebesar 58.09%.
Untuk lima partai dengan jumlah caleg yang mau membuka data dirinya ke publik yakni Partai Golkar 0.17%, disusul Partai Bekarya sebesar 0.54%, kemudian ada Partai Persatuan Pembangunan 2.17%, lalu ada Partai Amanat Nasional sebesar 5.74%, dan Perindo 5.99%.
Dalam kesempatan yang sama, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sebagai penyelenggara sudah seharusnya melayani kebutuhan pemilih dengan mengetahui data pribadi atau profil caleg. Namun, memang KPU, kata Hadar, tidak bisa memaksa semua caleg harus menyetujui untuk membuka data dirinya.
"KPU memang paling berwenang mengurus penyelenggara pemilu. Tapi prinsipnya informasi data pribadi caleg ini terbuka kecuali ada yang dirahasiakan. Kita ingin sekali pemilu ini brtambah baik kualitasnya. Dalam menentukan pilihanya pemilih butuh bahan untuk tahu informasi caleg itu. Kita perlu mendorong penyelenggara pemilu agar memudahkan mengetahui informasi caleg tersebut," tandas Hadar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved