Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Terus Lakukan Investigasi Tabloid Indonesia Barokah

Insi Nantika Jelita
29/1/2019 15:35
Bawaslu Terus Lakukan Investigasi Tabloid Indonesia Barokah
( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KETUA Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik, karena kontennya tidak sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dari hasil kajian tersebut, Dewan Pers berencana menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) kepada pengadu serta pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya melakukan investigasi sembari meminta bantuan pada polisi.

"Terkait dengan Indonesia Barokah, kan Bawaslu sudah menyatakan itu belum masuk pelanggaran pidana pemilu, tapi kami meminta kepada polisi untuk melakukan investigasi. Kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami mililki untuk mengetahui siapa di balik itu," jelas Fritz di Gedung Radio Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1).

Dalam mengusut perkara beredarnya Tabloid Indonesia Barokah, pihaknya melihat dari dua sisi, yakni siapa yang menjadi terlapor dan apakah isi tabloid tersebut mengandung unsur menghina atau tidak.

"Kan harus tahu siapa dia, apakah dari peserta pemilu atau tim kampanye misalnya. Sampai Senin (28/1) kemarin, kami melihat isi Indonesia Barokah itu belum memenuhi unsur pelanggaran pidana terkait dengan meghina atau ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud pasal 280 (UU Pemilu)," ungkapnya.

Baca juga: Polri Nanti Rekomendasi Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah

Bawaslu memang menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus Tabloid Indonesia Barokah. Namun, menurut Fritz, pihaknya tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi.

"Kita tetap melakukan proses investigasi untuk diketahui apakah ada unsur lain yang dapat terpenuhinya unsur pidana. Kemudian penyebaran (Tabloid Indonesia Barokah) kemarin hampir seluruh Indonesia, seperti di Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, hampirnya seluruhnya ada. Paling banyak di daerah Jogja, tapi sudah terdistribusi dihampir seluruh provinsi."(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya