Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum semestinya mencabut surat keputusan (SK) tentang daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
"Pengadilan tata usaha negara (PTUN) sudah menggugurkan, KPU sebagai lembaga negara mestinya patuh terhadap putusan pengadilan dan mencabut SK itu sebab sudah tidak memiliki kekuatan legal formal," jelas mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, KPU harus mengganti SK KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 tentang DCT Anggota DPD.
"Apakah isinya hanya ditambah pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN atau apakah berupa SK atau ketetapan, terserah KPU. Yang penting, putusan baru itu bukan objek hukum yang telah dibatalkan oleh PTUN," katanya.
Saut mengkhawatirkan gugatan seputar DCT anggota DPD akan berkepanjangan. "KPU mestinya mencegah persoalan seperti ini," kata Saut.
Di lain pihak, Komisi II DPR berencana memanggil KPU terkait dengan polemik pencalon-an anggota DPD.
"Kami akan carikan formula penyelesaian, kenapa KPU berkeras?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Menurut dia, putusan MK yang membatalkan pasal yang membolehkan pengurus parpol menjadi calon DPD yang dimuat di Pasal 182 huruf l Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berlaku surut.
Artinya, lanjutnya, putusan itu baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). "Seharusnya KPU melaksanakan putusan pengadilan," katanya.
Pada 14 November 2018, PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Dalam putusan itu, PTUN menyatakan batal Keputusan KPU No 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018. PTUN juga memerintahkan KPU mencabut SK tersebut dan menerbitkan keputusan tentang penetapan OSO sebagai calon DPD. PTUN juga memerintahkan KPU selaku tergugat untuk melaksanakan putusan itu paling lama 3 hari sejak putusan diucapkan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan OSO.
Hal itu menjadi putusan Bawaslu dalam persidangan kemarin. Bawaslu menilai laporan pihak OSO tersebut sama dengan laporan yang telah diputus pada 9 Januari.
Dalam putusan sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU menerbitkan putusan baru dan mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.
"Untuk memberikan kepastian hukum, majelis berpandangan tidak diperlukan lagi memeriksa dan memutus laporan terlapor," papar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
Tidak perbaiki
Ketua KPU Arief Budiman memastikan pihaknya tidak akan memperbaiki SK KPU tentang DCT Anggota DPD.
"Kalau ada surat pengunduran diri, SK yang lama dibatalkan dan ganti dengan yang baru. Kalau dia tidak mengundurkan diri, tidak ada perubahan."
Komisioner KPU, Ilham Saput-ra, mengatakan akan mengkaji putusan PTUN meski sudah mengambil keputusan.
"Keputusan kami sudah melibatkan ahli sehingga putusan yang kita ambil harus menjalankan putusan MK." (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved