Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIRJEN Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menuturkan saat ini ada sekitar 25% aturan berbentuk Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang masih tumpang tindih dengan aturan diatasnya. Ia menuturkan saat ini jumlah total Perda/Perkada di seluruh Indonesia ada sekitar 30.000.
Dirinya menuturkan pada 2017 lalu, ada sebanyak 3.143 Perda/Perkada yang dihapus melalui kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Gubernur terkait. Namun hal tersebut saat ini tidak dapat dilakukan dikarenakan telah adanya putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 serta Putusan MK no 56//PUU-XIV/2016 yang membatalkan pasal 251 ayat 2, 3, 4, dan 8 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang mengatur kewenangan Mendagri dalam menghapus Perda/Perkada. Dampaknya, saat ini proses tersebut harus melalui uji materi di Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu adanya pengaduan.
"Terakhir sebanyak 3.143 perda dan perkada, dan sudah dihapuskan 2017 oleh Mendagri dan Gubernur. Jumlah total perda/Perkada seluruh Indonesia sekitar 30.000 dan estimasi 25% masih bermasalah (tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan di atasnya). Untuk menghapusnya, tidak mudah seperti dulu dengan Executive Review melalui Mendagri, karena sekarang harus melalui MA (Judicial Review) setelah ada pengaduan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (18/1)
Dirinya tidak merinci secara detail aturan-aturan perda/perkada yang masih tumpang tindig tersebut. Namun, dirinya menuturkan secara umum peraturan yang masih tumpang tindih tersebut terkait dengan pengaturan investasi pembangunan dan perijinan dalam berbagai sektor.
Dalam merespon adanya tumpang tindih tersebut, pihak Kemendagri diklaimnya telah melakukan pembinaan khusunya dalam hal penyususnan produk hukum di tingkat daerah antara lain dengan melakukan pelatihan teknis penyusunan perda serta memberikan peringatan bila ada perda yang bermasalah salah satunya terkait tumpang tindih aturan.
"Diperkuat pembinaanya dalam penyusunan produk hukum daerah antara lain training teknis penyusunan Perda, menyediakan fasilitasi saat penyusunan Perda, pemberian nomor registrasi diperketat, dan memberikan feedback peringatan bila ada Perda bermasalah untuk ditnjau ulang dan disempurnakan sendiri oleh daerah," ungkapnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved