IAPI Minta KPU Segera Tunjuk KAP Resmi untuk Awasi Dana Kampanye
Meilikhah
27/11/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk segera menunjuk kantor akuntan publik (KAP) resmi untuk membantu mengaudit dana kampanye pasangan calon yang ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Instruktur Audit Dana Kampanye IAPI Anton Silalahi menilai pentingnya audit dana kampanye pasangan calon ini agar penggunaan dana kampanye bisa transapan dan akuntabel atas pengelolaan, pencatatan dan pelaporan dana kampanya.
Tanpa itu, pasangan calon rentan melakukan pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye.
"Audit dana kampanye penting untuk mengukur pencapaian tujuan pengaturan dana kampanye melalui tingkat akuntabilitas, kepatuhan dan transparansi pasangan calon dalam mengelola dan melaporkan dana kampanye. Kalau tidak dilakukan, implikasinya tujuan pengaturan dana kampanye sulit terwujud," kata Anton, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Menurut Anton, dana kampanye merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Tujuannya, untuk membuat kontestasi antarkandidat setara.
Peraturan dana kampanye juga, kata dia, untuk mencegah praktik korupsi pilkada atau potensi korupsi akibat tingginya biaya pemenangan pilkada dan membuat pelaksanaan pilkada jauh dari potensi pidana pencucian uang dan kepentingan bisnis.
"Ini juga menjaga integritas pilkada dari segi pendanaan," kata Anton.
Dia menambahkan, laporan dana kampanye melalui pengelolaan dan laporan keuangan pasangan calon akan memperlihatkan asal dana dan pihak mana saja yang memang menyumbangkan dananya untuk mendukung pasangan calon. Melalui audit yang dilakukan KAP asal dana kampanye dan penggunaanya akan terbuka dan meminimalisir praktik-praktik menyimpang saat pilkada.(Q-1)