Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
DI depan para tokoh ulama karismatik dan pimpinan pondok pesantren se-Aceh, Presiden Joko Widodo mengutarakan keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) pondok pesantren.
“Pemerintah terus mendorong agar ini (RUU Pondok Pesantren) dapat diselesaikan. Itu merupakan payung hukum besar karena dalam jangka panjang kita ingin membangun pondok-pondok pesantren yang ada di seluruh Tanah Air,” kata Presiden di Hotel Hermes, Banda Aceh, kemarin.
Menurut Kepala Negara, jumlah pondok pesantren di Indonesia tidak terhitung banyaknya. Dari Sabang sampai Merauke sekitar 28 ribu pondok pesantren. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kepada DPR agar RUU dituntaskan secepatnya.
“Ada payung hukum apabila negara nanti ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren baik dalam rangka pembangunan maupun untuk guru-guru ngaji di pondok,” lanjut Jokowi yang didampingi Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Pada kesempatan itu, tidak lupa Presiden memaparkan mengenai Islam wasathiyah (moderat) yang sempat disampaikan Indonesia kepada negara lain dalam pertemuan ulama sedunia belum lama ini.
“Kalau kami lihat hampir semua negara mengamini bahwa Islam wasathiyah adalah sebuah jalan baik untuk kita semua,” ujar Jokowi.
Diperluas
Sebelumnya, Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak diusulkan secara tiba-tiba menjelang Pemilu 2019.
“Ini tidak tiba-tiba karena pemilu lalu mengusulkan UU harus masuk Prolegnas. Itu tidak mudah,” ungkap Baidowi, beberapa waktu lalu.
Baidowi mengatakan Fraksi PPP di Badan Legislasi DPR sejak periode lalu atau 2013 sudah mengajukan dan mengusulkan RUU tersebut dan baru masuk Prolegnas di periode 2014-2019 atau pada 2015.
Dia menjelaskan Fraksi PPP tidak sendiri memperjuangakan RUU tersebut, tetapi bersama dengan Fraksi PKB dan PKS sehingga RUU bisa masuk Prolegnas pada 2015.
“Awalnya, kami mengusulkan draf naskah akademik dari PPP adalah RUU pendidikan Diniyah dan pondok pesantren atau murni mengatur pendidikan keagamaan Islam karena pendidikan diniah dan ponpes itu satu rumpun yang tidak bisa dipisahkan,” tutur Bai dowi.
Ketika Fraksi PPP mengusulkan RUU Ponpes dan Pendidikan Diniyah, tidak bisa diterima karena hanya mengatur umat Islam. Padahal, produk UU tersebut harus berlaku secara umum untuk semua agama.
Oleh karena itu, fraksinya melakukan kompromi dengan Fraksi PDIP yang menilai ada umat agama lain yang memiliki pendidikan yang harus dilindungi. Jadilah RUU Ponpes dan Pendidikan Keagamaan.
“Begitu ceritanya. Dari pendidikan diniah diperluas menjadi pendidikan keagamaan yang di dalamnya mengatur tentang pendidikan keagamaan di agama lain. Itu sudah disetujui oleh semua fraksi,” kata Baidowi.
Dia menilai apabila ada polemik dalam RUU tersebut harus dikaji secara bersama karena baru menjadi draf usul inisiatif DPR.
“Nanti disandingkan dengan daftar inventarisasi masalah pemerintah.” (Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved