Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) oleh Budi Mulya, terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Century.
"Kalau JC itu kan harus dilihat dulu. Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama. Yang kedua apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar, intinya dua itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca juga: Belum Ada Tersangka Baru untuk Kasus Century
"Kalau, misalnya, beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan JC, Biro Hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," ucap Syarif.
Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi Bank Century tersebut masih berjalan. "Kita kan sedang berjalan tetapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," ungkap Syarif. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved