Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Yayasan Supersemar Memohon Kebijaksanaan Kejagung

Rahmatul Fajri
22/11/2018 20:05
Yayasan Supersemar Memohon Kebijaksanaan Kejagung
(Thinkstock)

KUASA hukum Yayasan Supersemar Bambang Hartono memohon Kejaksaan Agung untuk lebih bijaksana dalam melaksanakan putusan penyitaan aset yayasan tersebut.

Ia mengingatkan posisi Yayasan Supersemar sebagai lembaga sosial dan telah membantu pelajar kurang mampu harus diberi putusan yang adil. Ia meminta aset yang disita dikembalikan ke yayasan untuk digunakan demi kemaslahatan hidup orang banyak.

"Jadi ada pertimbangan hukum dikembalikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dulu, alangkah baiknya dikembalikan ke yayasan. Yayasan ini membantu pendidikan dan pelajar kurang mampu," ujar Bambang, ketika dihubungi, Kamis (22/11).

Menurut Bambang, penyitaan aset bisa saja dilakukan apabila Supersemar berbentuk perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan sendiri. Akan tetapi, dalam praktiknya, kata dia, Supersemar telah mencetak 2 juta pelajar yang dibantu melalui bantuan pendidikan.

Akan tetapi, Bambang mengatakan ia tidak bisa membatalkan ketok palu dari Kejaksaan Agung. Ia hanya meminta kebijaksanaan pemerintah dalam melihat peran Yayasan Supersemar selama ini.

Lebih lanjut, Bambang menilai Kejagung salah sita aset. Contohnya, terhadap Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Aset Yayasan Supersemar, sebut Bambang, diatur Keputusan Presiden saat itu yang memperuntukkan sebidang tanah untuk tujuh yayasan, salah satunya Supersemar. Maka dari itu, Kejagung tidak bisa menyita aset tersebut karena dimiliki oleh beberapa yayasan dan dilindungi payung hukum.

"Ini tanah negara yang diperuntukkan untuk lembaga sosial, tidak boleh disita secara aturan hukum, kecuali tanah pribadi. Ini adalah tanah negara berdasarkan keppres untuk 7 yayasan, salah satunya di situ Yayasan Supersemar. Jadi harus dicari tahu dulu mana yang diperuntukkan bagi Supersemar," kata Bambang.

Ketika ditanyakan perihal penyitaan Gedung Granadi dan sebuah rumah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Bambang membenarkan peristiwa tersebut. Bambang juga mengaku kantor Tommy Soeharto yang berada di Gedung Granadi juga telah disita.

Akan tetapi, Bambang mengatakan tidak mengetahui lebih jauh perihal aset yang dimiliki oleh putra Presiden ke-2 RI tersebut. Ia tidak bisa berbuat lebih jauh terkait penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung dan hanya pasrah menerima putusan penyitaan aset.

Kasus Yayasan Supersemar sudah berkekuatan hukum tetap setelah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) pada 2015 menyatakan Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini kepada negara.

Majelis mengabulkan PK yang diajukan negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Kasus itu berawal saat Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana beasiswa yang diselewengkan sejak 1970-an.

Dalam putusan PK, MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan 75% dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25% dana telah disalurkan ke yang berhak. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya