Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Belum Tentukan Sikap, KPU Tunggu Hasil Audiensi dengan MK Soal OSO

Nurjiyanto
22/11/2018 18:30
Belum Tentukan Sikap, KPU Tunggu Hasil Audiensi dengan MK Soal OSO
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pihaknya akan telebih dahulu beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait langkah lanjutan yang akan diambil setelah jatuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ilham mengatakan dalam audiensi itu, KPU akan dapat mendengarkan penjelasan dari MK terkait putusan yang pernah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Nantinya penjelasan dari MK tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan keputusan yang diambil KPU.

"Kami ingin meminta opini terkait dengan apa yang sudah terjadi sekarang bahwa putusan MK sudah kami laksanakan," ujarnya saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/11).

MA telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun telah mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. Dalam putusannya, hakim meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan mencantumkan nama OSO sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Ilham menuturkan KPU telah meminta pendapat dari beberapa pakar tata negara terkait putusan-putusan tersebut. Pasalnya, adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta tersebut dianggap berbeda dengan putusan hukum yang dikeluarkan oleh MK.

Menurut Ilham, KPU sudah menerima hasil salinan putusan dari PTUN Jakarta/  dirinya mengatakan salinan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Meski demikian, Ilham mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji masukan-masukan baik dari pakar tata negara maupun MK dalam pertimbangan keputusan yang nantinya akan diambil.

"Itu yang sedang kami upayakan, apa yang akan kami putuskan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau bagaimana, apakah ada opsi-opsi lain. Ini yang perlu kita dapatkan informasi dari MK," ungkap Ilham.

Saat ini, audiensi KPU dan MK sedang berlangsung di Gedung MK, Jakarta. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya