Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Lucas

Juven Martua Sitompul
22/11/2018 17:37
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Lucas
( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKSA penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan terdakwa pengacara Lucas. Majelis hakim diminta melanjutkan proses persidangan.

"Kami mohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menetapkan dan melanjutkan sidang sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Penuntut KPK Roy Riadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).

Sebelum meminta hakim memutus melanjutkan sidang, jaksa penuntut KPK sempat memaparkan poin-poin jawaban atas nota pembelaan Lucas. Salah satunya, keberatan Lucas terkait pemblokiran rekening.

Baca juga: Lucas: Saya Tidak Tahu itu Uang Siapa

Dalam jawabannya, jaksa penuntut menyebut pemblokiran rekening Lucas masih relevan. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 29 ayat (4) beleid itu disebutkan penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi. "Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Merujuk hal tersebut, jaksa penuntut pun menilai jika permintaan Lucas agar hakim membuka rekeningnya adalah tidak tepat. Sebab, hingga kini proses hukum perkaranya masih berjalan. "Maka dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi, tidak terdapat penyimpangan apa pun dalam proses penyidikan," ucap Jaksa Roy.

Setelah mendengarkan seluruh jawaban jaksa penuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda putusan atas nota pembelaan Lucas. Sidang putusan sela ditunda sampai Kamis, 29 November 2018. "Sidang ditunda minggu depan hari Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri. Ia juga disebut menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar negeri. Tak terkecuali saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik