Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Data Pemilih di Jawa Barat Paling Bermasalah

Insi Nantika Jelita
16/11/2018 17:40
Data Pemilih di Jawa Barat Paling Bermasalah
(ANTARA FOTO /Agus Setiawan)

PEMUTAKHIRAN data pemilih untuk Pemilu 2019 masih terus dilakukan  Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat enam provinsi yang masih belum menuntaskan pemutakhiran data pemilih sampai tenggat 15 November, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang paling banyak ditemukan kendala pemutakhiran. Dari 31 juta yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan oleh Dukcapil, ada data kurang lebih 7 juta atau 24% yang masih dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) terbatas atau verifikasi.

“Salah satunya yang banyak memang di Jawa Barat. Jawa Barat menerima sekitar 6 juta (yang masih dilakukan verifikasi),” ujar Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (16/11).

Viryan mengatakan bahwa dari 514 kabupaten/kota terdapat 23 kabupaten/kota saja yang mengalami penundaan. Itu meliputi 6% dari kabupaten/kota dan tersebar di 6 provinsi.

Hasil analisis kependudukan dan catatan sipil menyebutkan ada 31 juta pemilik hak suara yang belum masuk ke DPT. KPU sudah melaksanakan coklit terbatas atau verfikasi terhadap 75,8% di antaranya. Dengan demikian tersisa 24,29% yang belum diverifikasi.

Menurut Viryan, KPU tidak langsung menerima begitu saja temuan Dukcapil. Oleh karena itu, kemudian dilakukan coklit terbatas atau verifikasi.

Viryan menambahkan sampai dengan kemarin KPU sudah memasukkan data pemilih sebanyak 191 juta. “Dengan rincian 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih luar negeri,” ungkap Viryan.

Ia berujar bahwa pada prinsipnya KPU menginginkan proses penyempurnaan DPT benar-benar tuntas. Enam provinsi yang belum bisa menyelesaikan pemutakhiran data pemilih tersebut masih diberi waktu untuk menuntaskan dengan saksama.

“Kami tidak ingin memaksa-maksakan harus selesai kalau memang proses di bawah masih memerlukan waktu. Karena ini prinsipnya ingin melindungi setiap warga negara yang punya hak pilih. Setelah kami berembuk kemarin disepakati penyempurnaan paling lama 30 hari ke depan,” tandas Viryan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya