Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan pihaknya masih mengkaji salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kajian tersebut dilakukan untuk dapat merumuskan langkah lanjutan yang nantinya akan dilakukan KPU terkait proses pencalonan anggota DPD di Pemilu 2019. Hasyim menuturkan salinan tersebut telah diterima oleh pihaknya pada Jumat (9/11).
"Jadi intinya ya nanti putusan MA itu kami pelajari kemudian setelah ada kajiannya akan kami jadikan bahan untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/11).
Konsultasi tersebut menurutnya dilakukan dikarenakan sifat adanya PKPU tersebut dikarenakan adanya putusan MK. Aturan larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).
Baca juga: MA Merusak Sistem Keterwakilan di Parlemen
"Sebab kan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ini kan sifatnya perubahan, adanya perubahan itu kenapa? sebab ada putusan MK. Sementara putusan MK kan tidak berubah. Jadi apa kemudian PKPU harus diubah, ini yang harus kita konsultasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan tentang uji materi calon anggota DPD.
Menurutnya putusan tersebut merupakan salah satu hak dari masyarakat dalam segi hukum.
"Ya tergantung KPU, tapi sekarang masalahnya itu ya kepentingan masyarakat harus jadi ukuran. Kalau tidak ditindaklanjuti kapan mereka dapat perlakuan yang adil," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/11)
Dirinya pun mempersilakan bilamana pihak KPU ingin melakukan konsultasi. Konsultasi bisa dilakukan ke MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihaknya mengingatkan jika KPU tetap harus menindaklanjuti putusan MA.
"Kalau namanya konsultasi dan koordinasi sesama lembaga negara itu kan sah2 aja toh. Demi kelancaran pelaksanaan tugas. Kalau soal putusan ya itulah putusan yang sudah tidak bisa diubah," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved