Lapor ke KPK, Politikus PDIP Tuding RJ Lino Beri Gratifikasi ke Menteri Rini
Yogi Bayu Aji
22/9/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bermaksud melaporkan dugaan pemberian gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Menurut dia, gratifikasi itu berupa perabotan rumah. Dia pun mengaku punya dokumen soal pemberian gratifikasi ini.
"Dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata anggota Komisi III DPR ini.
Namun, Masinton enggan membeberkan jelas duduk perkara pemberian gratifikasi ini yang disebut terjadi pada Maret 2015. Dia mengaku hanya hendak mengklarifikasi temuannya ini ke lembaga antikorupsi.
"Saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," jelas dia.(Q-1)