Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menolak keberatan atau eksespi dari mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali atas dakwaan yang dituduhkannya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2012.
Dalam ama putusan selanya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Aswijon berkesimpulan bahwa dakwaa yang dikeluarkan oleh jaksa KPK telah memenuhi syarat materiil dan formil.
"Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis nsecara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil,"kata hakim Aswijon saat membacakan amar putusan selanya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).
Sebelumnya, dalam dakwaan disebut Suryadharma membuat pemanfaatan sisa kuota nasional tahun 2010-2012 sejumlah 1.681 dari 221.000 kuota haji. Sisa kuota itu dibuat oleh terdakwa dijadikan sebagai sisa kuota nasional. Suryadharma pun didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan Dana Operasional Meneri.
Majelis hakim meminta agar jaksa KPK melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Maka pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan, dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"ujarnya.
Sementara , menurut Suryadharma bahwa dakwaan yang dituduhkan kepadanya merupakan cerita yang dikarang oleh KPK. "Dakwaan itu menjait suatu cerita ke cerita lain sehingga cerita itu menjerat, misal hubungan saya dengan DPR disebut saya menyetujui keinginan DPR seperti petugas haji. Saya di DPR dengan komisi VIII. Gak mesra. Kalo gak mesra bagaimana mungkin menyetujui keinginan? Saya gak pernah mengikuti keinginan mereka,"jelasnya. Kirim utusan
Tim kuasa hukum Suryadharma akan tetap meminta jaksa KPK untuk meanggil Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Sebab, menurutnya SBY mempunyai peran dalam menengahi antara Suryadharma dengan Komisi VIII DPR dalam persoalan penunjukkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. "Itu masih tetap kita upayakan. Mengirim utusan ke utusan. Pak sda kan masih ditahan gak langsung ketemu. Jadi nanti akan ada urusan ke sana,"kata salah satu kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga.(Q-1)