INDONESIA dinilai masih memerlukan adanya hukuman mati, khususnya terhadap kasus narkotika. Melihat kondisi Indonesia yang masuk kategori darurat narkoba, hukuman mati menjadi satu jalan untuk membuat efek jera bandar besar narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menolak adanya hukuman mati bagi gembong narkoba dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Sebab menurut BNN, tindakan para bandar yang mengedarkan narkotika di Indonesia, justru melanggar hak lebih banyak orang.
"Kalau bicara narkotika, jangan hanya memikirkan hak pelaku tapi juga hak para korban. Itu hak yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan sistem negara Indonesia," kata Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Senin (21/9).
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai tak ada alasan menunda atau bahkan menghapuskan hukuman mati di Indonesia khususnya terhadap kasus narkotika. Pemerintah dan kejaksaan pun diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh desakan asing soal kebijakan eksekusi hukuman mati di Indonesia.
"Dengan alasan hubungan pemerintah hubungan internasional itu tidak akan pernah selesai. Jaksa suka enggak suka harus laksanakan (hukuman mati). Ketika kita menunggu Internasional selesai teriak-teriak, ya tidak akan ada habisnya," terang Asep.
Kontroversi hukuman mati kembali muncul ke permukaan setelah munculnya wacana eksekusi mati jilid III. Beberapa pihak melihat hukuman mati layak dihapus lantaran dinilai melanggar hak asasi manusia untuk tetap hidup. Namun tak sedikit juga yang mendukung hukuman mati tetap ada, khususnya bagi para gembong narkoba. Sebab, tindakan mereka yang mengedarkan narkoba di Indonesia sudah merenggut banyak nyawa orang lain.(Q-1)