Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KONTITUSI atau undang-undnag dasar, di mana pun di dunia ini, sangat mungkin diubah dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan domestik terbaru. Perubahan tidak terikat teori atau sistem.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia yang digelar Mufakat Budaya Indonesia, di Ruang Rapat Besar Media Indonesia, Jakarta Barat, Selasa (6/11).
Mahfud, mengutip KC Wheare, mengatakan konstitusi adalah resultante (kesepakatan) bangsa yang bersangkutan (melalui pembentuknya) sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya, pada saat dibuat.
"Jadi perbedaan tempat dan perjalanan waktu bisa menjadi alasan dilakukannya perubahan konstitusi," terang mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) tersebut.
Ia menjelaskan perubahan konstitusi yang tidak terikat teori atau sistem. Konstitusi selalu terikat dengan tempat dan waktu maka tidak ada satu pun teori konstitusi yang harus diikuti.
Selain itu, tidak juga ada sistem di negara lain yang harus diikuti. Menurut Mahfud, teori tertinggi dalam pembuatan konstitusi adalah bahwa dalam membuat konstitusi itu tidak harus mengikuti teori.
Pembuatan konstitusi juga tidak harus mengikuti sistem tertentu yang berlaku di negara lain. Artinya, konstitusi itu dibuat menurut kebutuhan dan resultante-nya sendiri.
"Tentu saja teori dan dan sistem yang berlaku di negara lain bisa dijadikan bahan pertimbangan, tetapi tidak harus diikuti dan bisa dimodifikasi," ungkapnya.
Mahfud memaparkan, situasi ini bisa dijadikan alasan. Ada beberapa situasi yang kini bisa dijadikan alasan untuk menimbang kembali konstitusi atau melakukan perubahan atasnya.
Pertama, setelah dilakukan amendemen konstitusi (perubahan UUD 1945) upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisne (KKN) belum berhasil. Peraturan banyak yang dibuat tetapi KKN terus menggurita.
Padahal, sebut Mahfud, dulu ada semacam dalil bahwa reformasi mutlak diperlukan untuk memeberantas KKN. Itu masih ditambah adagium tidak ada reformasi tanpa amendemen konstitusi. Ternyata, setelah UUD 1945 diubah, pmberantasan KKN tidak menjadi lebih baik.
Kedua, pascareformasi 1998 jalannya pemerintahan memang tidak bisa terkoordinasi dengan baik. Apabila berganti pimpinan, berganti pula kebijakannya. Kendali yang terpusat tidak bisa berjalan efektif.
Perluasan otonomi daerah telah menjadi pintu masuk untuk semakin terdesentralisasinya juga KKN sehingga KKN menjadi lebih parah. Korupsi menggurita dan membesar, baik angka absolut maupun gurita dalam pola-polanya.
Mahfud mencontohkan, saat reformasi 1998 indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia adalah 20 dan saat ini, setelah 20 tahun reformasi, baru bergerak ke 37, masih jauh dari angka lulus.
Ketiga, banyak yang mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang lahir dari UUD 1945 hasil amendemen sekarang ini sudah menyimpang dari Pancasila sehingga UUD 1945 hasil perubahan itu harus ditinjau atau ditimbang kembali.
Pernyataan tersebut, menurut Mahfud, tentu harus diuji, apakah ada di tataran konseptual ataukah di tataran implementasi. Akan tetapi, dalam rangka menimbang kembali itu masalah itu harus dijernihkan.
"Seperti apakah sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang sesuai dengan Pancasila? Adakah sistem yang efektif dilaksanakan sesuai dengan Pancasila?" sebut Mahfud.
Oleh karena itu, tambahnya, setiap konstitusi selalu dianggap bermasalah. Seumpama pun bersepakat bahwa akan melakukan perubahan kembali UUD 1945 maka tidak lantas semua pihak bisa optimistis. Pun, berpikir bahwa hasil perubahan itu nantinya bisa diterima oleh semua orang.
"Berdasar sejarah perjalanan bangsa kita dapat mencatat bahwa tidak pernah ada satu UUD pun yang tidak digugat untuk diubah lagi begitu disahkan," pungkas Mahfud. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved