Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah mendengar rekomendasinya terkait revisi KUHP. Pasalnya, revisi ini menyinggung keabsahan lembaga antikorupsi.
"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang tapi pendapatnya enggak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
KPK sempat meminta agar delik korupsi tak dimasukkan ke revisi KUHP. Jika masuk, delik korupsi yang merupakan lex spesialis menjadi pidana umum, kewenangan luar biasa yang melekat dalam penanganan korupsi akan hilang.
Johan meminta rekomendasi lembaganya diperhatikan benar-benar pemerintah. "Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya enggak didengar persoalan yang ada di KPK," jelas mantan Juru Bicara KPK itu.
Menurut dia, masuknya delik korupsi ke KUHP menjadi pidana umum bukan cuma menyangkut penanganan perkara di KPK. Pasalnya, pidana umum hanga bisa diusut Kepolisian. "Yang delik tadi juga jadi persoalan di Kejaksaan," ungkap dia.
KPK, kata dia, masih terus mengkaji draft revisi KUHP. Johan menegaskan KPK tak ingin KUHP baru justru malah memperlemah pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
"Masih dikaji oleh biro hukum dengan draft RUU yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. Kemudian, bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," pungkas dia.(Q-1)