Dua Perwira Jadi Dirdik dan Kabiro Hukum KPK

Yogi Bayu Aji
16/9/2015 00:00
 Dua Perwira Jadi Dirdik dan Kabiro Hukum KPK
()
Dua perwira menengah (Pamen) Polri Kombes Pol Aris Budiman dan AKBP Setiadi resmi menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya dilantik langsung dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki.

"Bersediakah Saudara diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing," kata Ruki di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Ruki kemudian menuntun Aris dan Setiadi membacakan sumpah jabatannya. Dengan sigap keduanya membacakan sumpah jabatan tanpa ada kesalahan ucap.

"Saya berjanji bahwa saya untuk diangkat dalam jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa maupun dalih apapun tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuai kepada siapapun pun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerja saya akan mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," ucap Aris dan Setiadi.

Keduanya kemudian membacakan pakta integritas. Mereka bersedua mematuhi perundang-undangan dan kode etik KPK dan menghindari conflict of interest dalam menjalankan tugas.

"Bersedia diproses sesuai ketentuan yg berlaku apabila kami selama bertugas di KPK ditemukan pelanggaran perundangan sebelum kami menjabat pegawai KPK. Kalau kami melanggar pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucap keduanya.

Kombes Aris diketahui sempat menjabat sebagai menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Kursi Dirdik KPK yang akan diisinya sudah kosong sejak Februari 2015 lalu setelah Kombes Pol Endang Tarsa dicopot.

Nasib serupa juga terjadi pada kursi Kabiro Hukum KPK kosong sejak sepeninggal Chatarina M. Girsang yang selesai masa tugasnya di KPK pada April 2015 lalu. Kursi itu sempat diisi  Nur Chusniah sebagai pelaksana tugas.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi memastikan, Aris dan Setiadi melewati proses tracking dan klarifikasi hingga dipilih menduduki kursi di lembag antikorupsi. Pasalnya, kata dia, tiap pengisian jabatan di KPK diproses melalui penelusuran ketat.

"Yang akhirnya ini, yang terbaik dari yang baik," jelas Johan Senin 14 September kemarin.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya