PEMERINTAH tengah gencar-gencarnya mengatasi kabut asap. Seiring dengan hal itu, pihak kepolisian juga terus mencari siapa aktor-aktor di balik terjadinya pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan wilayah Indonesia, seperti Sumatera dan Kalimantan ditutupi kabut tebal. Muncul dugaan ada oknum aparat yang membekingi korporasi pembakar hutan. Namun, dugaan itu sulit diungkap jika tidak ada laporan dari masyarakat.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang menjadi beking.
“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,†kata Semendawai, Selasa (15/9).
Pihak kepolisian, menurut Semendawai, bakal kesulitan jika tidak ada masyarakat yang berani melaporkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sementara di sisi lain, penanganan kabut asap sudah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Jokowi sendiri, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja mengganggu kesehatan, tetapi juga menyebabkan roda perekonomian tersendat.
Semendawai tidak menampik jika timbul ketakutan dari masyarakat untuk melapor, apalagi jika pelaku atau orang yang membekingi korporasi pembakar hutan itu adalah oknum aparat. Namun, kata dia, UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.
Hak-hak itu antara lain memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, seperti tertuang dalam Pasal 5 (1) huruf a UU No 31 Tahun 2014. Kemudian pada Pasal 8 disebutkan, perlindungan terhadap saksi dan/atau korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai ketentuan.
Selanjutnya, masih kata Semendawai, pada Pasal 10 juga ditegaskan, saksi atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. “UU sudah melindungi hak para saksi dan pelapor. Masyarakat jangan takut melapor atau bersaksi. Jika ada ancaman, silakan laporkan ke LPSK,†ujar dia.
Sebelumnya diberikan, Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri sudah meminta masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika memiliki informasi mengenai oknum Polri yang jadi beking korporasi pembakar hutan. Dia menjamin, jika masyarakat melaporkan oknum dimaksud, Bareskrim akan melakukan penanganan. Apalagi, saat ini, Polri tengah menangani ratusan perkara pembakaran hutan, di mana setengahnya sudah masuk tahap penyidikan.(RO/Q-1)