Saksi Akui Rusli Sibua Berikan Duit Rp3 Miliar ke Akil Terkait Perkara Pilkada di MK
Renatha Swasthy
14/9/2015 00:00
(MI/SUSANTO)
PENGACARA Sahrin Hamid mengakui Bupati Moratai Rusli Sibua memberikan duit sejumlah Rp3 miliar buat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Duit diberikan terkait pemenangan sengketa Pilkada Morotai di MK.
Sahrin mengungkapkan, usai KPU Kabupaten Pulau Morotai mengalahkan pasangan Rusli Sibu-Weni R Paraisu, ia diminta untuk menjadi pengacara untuk sengketa Rusli-Weni di MK. Permintaan itu kata dia disampaikan oleh tim sukses Rusli dalam pencalonan, Muhlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry.
Dalam perjalanan sidang di MK kata dia, Akil pernah menghubunginya untuk meminta duit. Permintaan disampaikan Akil melalui telepon.
"Setelah sidang selesai, dan menunggu proses putusan 14 hari, dia telepon, awalnya dia minta kalau nggak salah enam (Rp6 miliar)," kata Sahrin saat bersaksi buat terdakwa Rusli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Permintaan itu beber mantan anggota DPR RI dari fraksi PAN itu disampaikan ke Rusli dan Muhlis dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur. Saat itu kata dia, ada keinginan supaya uang yang diberikan ke Akil diturunkan.
"Dia (Rusli) pada saat komunikasi itu memang susah ditangkap secara verbal, intinya bahwa saya menyarankan tidak perlu karena Muhlis menyapaikan sebelumnya pernah ada, tapi saya tidak tahu. Saya tidak tahu siapa yang ngomong dalam pertemuan itu, intiny kalau saya tidak salah muncul angka 3 (Rp3 miliar)," beber dia.
Usai pembicaraan itu kata Sahrin, dia menelepon Akil dan mengatakan uang hanya bisa Rp3 miliar. Selanjutnya Akil kerap menelpon dan menanyakan uang supaya segera diserahkan di kantornya.
"Tapi saya bilang nggak mau, supaya mengulur-ulur karena saya pikir kan sebentar lagi putusan. Tapi terus dia kasih nomor rekening Ratu CV Samagat, suruh ditransfer ke situ," tambah dia.
Usai diberikan nomor rekening itu, ia kemudian memberikannya pada Muhlis. Setelah itu, ia mengaku tidak tahu lagi perihal pemberian uang. Namun, ia mengetahui terakhir Muhlis mentransfer uang pada Akil.
"Saya tahu nya terakhir, waktu pemberian pertama itu katanya ada masalah di penukaran uang. Akhirnya saya sampaikan pakai BCA, kita ketemu di BCA itu," beber dia.
Dalam dakwaan diketahui Rusli-Weni mengajukan gugatan terkait sengketa Pilkada di Morotai. Dalam gugatan itu Rusli melalui Djuffry dan Muhlis mengirim uang sebanyak Rp2,989 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
Setelah rangkaian pemberian uang yang dilakukan sebanyak tiga kali itu, keberatan Rusli-Weni terkait Pilkada Morotai di MK pada 20 Juni 2011 dikabulkan. MK memutus Rusli-Weni menang dengan 11.134 suara.
Terkait perbuatannya, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Q-1)