Demokrat: UU MD3 perlu Direvisi terkait Pergantian Pimpinan DPR
Damar Iradat
09/9/2015 00:00
(--(ANTARA/Fanny Octavianus))
Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan mempersilahkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) direvisi. Menurutnya, RUU MD3 boleh dilakukan jika memang perlu.
"Ya silahkan saja. Kalau memang DPR mengusulkan revisi. Enggak ada masalah," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
RUU MD3 sebelum mengocok ulang pimpinan DPR juga menurutnya opsi terbaik. Namun, Ketua Harian Partai Demokrat itu akan melihat terlebih dulu sikap dari 10 fraksi di DPR.
"Bahwa kalau ada pemikiran untuk merubah lagi, ya silahkan saja. Semua kan punya hak dari DPR utk mengajukan revisi MD3 itu kan. Nanti kita lihat perkembangannya. Ada 10 fraksi. Bagaimana komposisinya, pandangan-pandangan dari masing-masing fraksi," kata dia.
Revisi UU MD3, tambah Syarief juga kemungkinan bakal menimbulkan kegaduhan politik. "Tapi, sejauh mana kita enggak tahu,"
Wacana pergantian pimpinan DPR kembali bergulir setelah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Beberapa fraksi mendorong wacana ini sebaiknya dihentikan sebelum UU MD3 direvisi.
Terkait pergantian pimpinan, Syarief menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Kehormatan DPR. Ia tak ingin tergesa-gesa menarik kesimpulan, pantaskah pimpinan DPR saat ini diganti.
"Ya sekarang kan lagi dibahas di MKD. Jadi, ya kita lihat saja nanti hasil keputusannya," pungkas dia. (Q-1)