Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Sidang digelar dengan agenda penyerahan berkas permohonan dari KPK sekaligus jawaban dari HP selaku termohon.
Dalam sidang kali ini, Hadi langsung menanggapi permohonan yang diajukan KPK. Dalam tanggapannya, Hadi mengaku bingung dengan upaya PK yang diajukan KPK?. Menurut dia, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
"Pada awalnya kami bingung, kenapa ada PK. Di undang-undang dengan tegas dikatakan PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Dalam Surat edaran Mahkamah Agung tahun 2014 poin 3, jaksa tidak berhak mengajukan PK," kata Hadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (9/9).
Hadi bahkan mengungkit pernyataan salah satu Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang dalam sidang permohonan PK yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pekan lalu. Dalam pernyataannya, KPK menyatakan bahwa Ilham Arief tidak berhak mengajukan PK karena belum berstatus terpidana.
"Kemarin, enam hari lalu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, kalau enggak salah, mengatakan dengan tegas dalam persidangan (PK) Ilham Arief bahwa saudara pemohon bukan terpidana, enggak berhak (mengajukan PK). Jadi apa dong? Bagaimana?," lanjut dia.
Namun saat disinggung terkait pernyataan tersebut, apakah pihaknya mengirim mata-mata dalam persidangan Ilham Arief, Hadi membantahnya. Dia mengaku hanya mendengar rekaman persidangan saja. Namun tidak membeberkan dari mana ia mendapat rekaman itu.
"Bukan mata-mata. Itu kan saya cuma denger rekamannya. Buat apa kirim mata-mata," tandas Hadi.
Dalam menjalani sidang PK ini, Hadi maju hanya seorang diri dan tidak didampingi kuasa hukum. Hadi mengatakan dirinya masih pikir-pikir membawa kuasa hukum pada persidangan PK ini.
"Ya bagaimana nanti lah (bawa pengacara di sidang selanjutnya). Karena saya kira yang berhak ajukan PK adalah orangnya, ini kan bukan. Nanti kacau lagi hukum. Saya mohon, apa kata undang-undang bukan apa kata siapa," jelas Hadi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, salah seorang anggota biro hukum KPK Anatomi Mulyawan mengatakan akan menanggapi pernyataan Hadi di agenda replik pada persidangan berikutnya.
"Itu akan dimuat didalam tanggapan, kita akan tanggapi itu nanti pada saat replik, makannya kita minta waktu satu minggu, awalnya kita minta waktu dua minggu, tapi majelis mengabulkannya satu minggu. Itu akan kita muat di dalam replik nanti. Isinya apa pasti nanti akan kita tanggapi poin per poin," katanya. (Q-1)