Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MAHKAMAH Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disebabkan MA menyelenggarakan sidang judicial review dengan tertutup dan sidangnya tidak terbuka untuk umum.
Gugatan itu diajukan WN Penjaringan, Husdi Herman, dan warga Pondok Gede, Viktor Santoso Tandiasa.
Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai advokat. Mereka menggugat Pasal 31 A ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 20 ayat (2) huruf B). Sidang perdana sudah dilakukan kemarin.
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
"Menyatakan Pasal 31 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'proses pemeriksaan dalam persidangan atas permohonan keberatan hak uji materiel dilakukan dengan dihadiri para pihak-pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Husdi Herman.
Penggugat menilai alasan MA yang tidak bisa membuka sidang terbuka untuk umum karena dibatasi waktu maksimal 14 hari tidak beralasan. Hal itu disebabkan MA bisa saja membuat peraturan MA yang mengakomodasi semangat persidangan yang terbuka dan dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat. Penggugat menyamakan konsep sidang di MK yang terbuka dan dapat disaksikan setiap orang.
"Bedanya, MK mengadili pertentangan norma UU terhadap UUD, sedangkan MA mengadili pertentangan norma peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU," ujarnya.
Victor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan uji materi terhadap dua pasal tersebut telah didaftarkan ke MK pada Senin (8/10).
Alasan permohonan ini diajukan karena prinsip pemeriksaan proses perkara di sidang pengadilan harus dihadiri para pihak dan terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain.
"Artinya, dalam proses pemeriksaan perkara, hakim harus memberi kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk hadir dimintai atau memberi keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Victor.
Victor menilai tertutupnya proses uji materi MA menyebabkan para pihak tidak mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materi ini. Para pihak juga tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan menghadirkan saksi atau ahli untuk menguatkan dalil permohonan guna meyakinkan hakim.
"Tujuan dari persidangan terbuka untuk umum agar jalannya persidangan di pengadilan jelas, terang, dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan 'gelap' dan 'bisik-bisik'," kritiknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved