Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Surat Keberatan ke Bawaslu Diserahkan

(Ins/P-1)
25/10/2018 08:55
Surat Keberatan ke Bawaslu Diserahkan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu. Surat itu terkait dengan persidangan laporan dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Amin.

“Kami ingin menyampaikan surat keberatan, terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni, terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bawaslu, kemarin.

Sidang dugaan pelanggaran­ videotron itu dilaporkan Syahroni ke Bawaslu DKI. Bawaslu DKI beberapa kali memutuskan penundaan persidangan karena tidak adanya surat kuasa dari terlapor, yakni Joko Widodo.

Irfan mengatakan pihaknya merasa dirugikan dalam persidangan laporan yang digelar di Bawaslu DKI.

“Proses persidangan sudah berjalan, kami ikuti, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidak­adilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut. Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak-haknya dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa,” kata Irfan.

Menurutnya, majelis hakim terlalu mempermasalahkan tata cara persidangan, yaitu surat kuasa. Padahal, dalam persidangan timnya disebut Irfan membawa surat dari tim kampanye. “Majelis pemeriksa lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara. Padahal, kita melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu. Itu yang kami merasa keberatan. Karena kami di situ, kehadiran kami dalam persidangan itu sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye.”

Irvan juga keberatan karena tidak diperbolehkan memberikan jawaban secara tertulis. “Kemarin kami ingin menyampaikan secara tertulis jawaban ditolak,” tuturnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya