Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENYIDIK Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporan Partai NasDem terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus masuk penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.
Argo mengatakan surat panggilan terhadap Rizal Ramli sebagai saksi tercantum perkara masuk tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan, mempertanyakan langkah hukum penyidik Polda Metro Jaya yang telah meningatkan status penyidikan laporan terhadap kliennya.
Otto menegaskan penyidik harus melewati prosedur hukum penyelidikan sebelum penyidikan menangani suatu perkara. Terlebih, menurut Otto, penyidik kepolisian belum memperlihatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Hal ini diduga melanggar prosedur dalam menangani kasus pidana,” ujar Otto.
Kemarin, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Rizal datang didampingi 40 kuasa hukum dari 1.520 lawyer yang sebelumnya diklaim akan mendampingi dia dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Pada kesempatan itu, Rizal menyatakan tidak memiliki niat untuk merusak nama baik atau mencelakakan lembaga atau individu mana pun.
“Kami hari ini (kemarin) memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun lembaga atau orang karena Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik,” ujar Rizal sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.
Rizal mengaku sedih karena pihak pelapor ialah orang yang ia sebut sebagai sahabat lama, tokoh pers besar dan kawakan.
Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi terhadap Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut Nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/DitReskrimum tertanggal 17 September 2018.
Partai NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved