Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Polisi Persilakan Dhani Ajukan Praperadilan

(Mtvn/P-2)
22/10/2018 08:30
Polisi Persilakan Dhani Ajukan Praperadilan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur mempersilakan Ahmad Dhani mengajukan praperadilan jika tidak menerima penatapan status tersangka.

“Jika tidak sepaham dengan status tersangka, silakan mendaftarkan praperadilan untuk menguji status tersangka tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Minggu (21/10).

Barung membantah penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani merupakan bentuk kriminalisasi. Pasalnya, telah melalui prosedur yang benar, sudah cukup bukti, dan memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

“Yang pasti itu sudah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Alat bukti cukup beserta keterangan saksi ahli bahasa, dan lainnya. Jadi itu sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani menilai kliennya korban kriminalisasi hukum dalam kasus ujaran kebencian dalam Vlog Idiot. Polisi juga dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Dhani.

“Padahal, pasal pencemaran nama baik jelas harus menyebut nama atau kelompok. Sementara Ahmad Dhani mencemarkan nama siapa? Siapa dalam kasus ini yang dirugikan? Enggak ada kan?” kata anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien.
Tjetjep bahkan menyebut pelapor tidak memiliki legal standing karena justru palapor yang melakukan persekusi terhadap Dhani.

Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata ‘idiot’. Kata idiot diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Dhani yang ketika itu ada di Hotel Majapahit. (Mtvn/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya