Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polda Jawa Timur sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat. Permintaan cekal itu menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, terkait dengan video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019 Ganti Presiden sebagai idiot.
"Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi Antara, kemarin.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan pendiri band Dewa 19 itu sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Hasil penyidikan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim cukup kuat untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Kamis (18/10).
Polda menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang memiliki keahlian, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli teknologi informasi, dan saksi-saksi lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan Ahmad Dhani sebagai tersangka, Kamis (18/10). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. Tidak diketahui alasan tersangka tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
"Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang. Pemanggilan sebanyak tiga kali. Masih ada waktu dua kali lagi," katanya.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani berawal dari laporan Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden. Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (26/8). Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Hal serupa juga dilakukan Ahmad Dhani. Ia balik melaporkan Edi Firmanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan intimidasi yang dialami musikus tersebut saat menyuarakan dukungan deklarasi Ganti Presiden di Hotel Majapahit Surabaya.
Dhani telah melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri pada 19 Oktober lalu disertai bukti-bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved