Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Korps Adhyaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp1,3 M

(*/P-3)
21/10/2018 04:40
Korps Adhyaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp1,3 M
(DOK KEJAKSAAN AGUNG)

TIM Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatra Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kepolisian setempat berhasil mengamankan buron perkara korupsi Rp1,3 miliar, Baharudin Pasin, kemarin.

Baharudin ditangkap hasil dari program tangkap buron (tabur). "Terpidana merupakan produk Program Tabur 31.1 ke 176," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke-jaksaan Agung Mukri.

Baharudin merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007-2008.

Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di bilangan Bekasi Selatan sekitar pukul 07.05 pagi.
Tahun 2014 lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap DPO asal Kejari Banyuasin tersebut. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Meski usianya belum genap setahun, Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 telah me-nuai banyak apresiasi. Penca-paian Program Tabur 31.1 menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum ataupun pidana khusus.

Tabur 31.1 merupakan salah satu program andalan Kejaksaan. Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.

Suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan ke-adilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi.

Setiap kejati diberikan tanggung jawab untuk menangkap satu buron pelaku kejahatan setiap bulannya.

"Tim Tabur 31.1 terus bekerja keras sehingga tidak ada lagi tempat yang aman bagi buron pelaku tindak pidana," ujar Mukri dalam menutup keterangannya.

Data yang dirilis 28 September 2018, jumlah buron yang diringkus kejaksaan sejak Januari 2018 mencapai 172 orang melalui Program Tabur 31.1.

Ketika itu, Tim Intelijen Kejagung bersama dengan Kejati Sumatra Barat menangkap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, buronan pembangunan RSUD Seidareh Tahun Anggaran 2009.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya