Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Endus Bukti di Rumah Bos Lippo Group

Juven Martua Sitompul
18/10/2018 22:55
KPK Endus Bukti di Rumah Bos Lippo Group
(MI/AGUS M )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasywah menduga sejumlah bukti suap disimpan di kediaman bos Lippo Group tersebut. Oleh karenanya langsung menyerbu rumah James guna membuktikan dugaan tersebut.

"Sesuai KUHP, lokasi-lokasi yang digeledah karena KPK menduga ada bukti yang terdapat di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).

Terhitung sejak kemarin hingga pagi tadi tim penyidik telah menggeledah 12 lokasi secara paralel. Di antaranya rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kantor PT Lippo Karawaci Tbk di Menara Matahari, Tangerang, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi. Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Teranyar rumah CEO Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Termasuk uang dalam bentuk rupiah dan yuan lebih dari Rp100 juta.

Namun Febri tidak menjelaskan detail dokumen dan bukti lainnya didapat dari lokasi yang mana.

"KPK juga menyita dokumen perencanaan proyek Meikarta," ujar dia.

Febri mengatakan penggeledahan berjalan dengan baik. Ia bilang tidak ada perlawanan dari pihak manapun yang mencoba menghalangi proses penggeledahan.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN). Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Dalam kasus ini Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait proyek Meikarta. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya