Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Eni Saragih Aktif di Proyek Riau-I

Dero Iqbal Mahendra
19/10/2018 06:50
Eni Saragih Aktif di Proyek Riau-I
( MI/Susanto)

DIREKTUR Utama PT Samantaka Batubara AM Rudy Herlambang meng­ungkap peran Wakil Ke­tua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dalam negosiasi proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I (PLTU MT Riau-I).

“Bu Eni memfasilitasi untuk bertemu. Selanjutnya saya tidak tahu karena setiap ada momen seperti ini, setiap ada pembagian tugas seperti tadi karena saya sudah bagi tugas dengan terdakwa, saya teknis terdakwa nonteknis,” kata Rudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Rudy menjadi saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Eni Mau­lani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait dengan peng­urusan proyek IPP PLTU MT Riau-I.

“Kata Pak Kotjo, Bu Eni membantu kita di proyek Riau-I, tapi saya tidak tahu posisinya. Saya hanya tahu dia anggota DPR saja,” tambah Rudy.

Rudy mengaku kenal dengan Eni pada pertengahan 2017 melalui Kotjo. “Saya dikenalkan Bu Eni di ruangan terdakwa, tapi yang dibicarakan bukan masalah Riau-I, tapi tentang ada kawannya yang punya tambang mau berbicara dengan Samantaka. Beliau (Eni) tidak mengatakan jabatannya apa,” ungkap Rudy.

Eni kemudian mulai mengambil peran saat negosiasi dilakukan antara PLN dan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Hal itu terjadi karena berdasarkan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepat­an Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan PLN melalui anak perusahaan PLN sebagai bentuk kerja sama PT PLN dengan badan usaha milik asing dengan syarat anak perusahaan PLN memiliki saham 51%, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan PT PLN lainnya.

“Saat itu terdakwa pergi ke Jerman, saya ditelepon Bu Eni, kalau tidak salah tahun 2017, tapi saya tidak berani mengikuti (permintaan Eni). Saya harus minta persetujuan terdakwa dulu. Saat itu Bu Eni tanya, ‘Ada apa ini tidak selesai-selesai?’ Saya katakan yang punya hak untuk menjawab itu BJBI, bukan saya. Saya minta Bu Eni hubungi terdakwa dulu,” jelas Rudy.

Menurut Rudy, Kotjo ialah pemegang saham di Blackgold Natural Resources (BNR), sedangkan Blackgold ialah pemegang saham 99% di PT Samantaka.
 
Keluwesan Eni
Jaksa lantas mengonfirmasi mengapa Eni begitu luwes memfasilitasi Blackgold dan Samantaka bertemu dengan PLN. Namun, Rudi tak menjawab dengan pasti.

“Saya tidak tahu. Yang saya tahu dia anggota DPR saja, kemudian selanjutnya terdakwa tak pernah bicara,” ujar Rudy.

Johannes Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp4,750 miliar agar Eni dan Idrus mengegolkan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan PLTU Riau-I.

Suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya