Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buruh Klaim Dirugikan Caleg Napi

(Ths/P-2)
19/10/2018 06:45
Buruh Klaim Dirugikan Caleg Napi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DEWAN Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ebit Pardede selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 83/PUU-XVI/2018 tersebut, Ebit menilai UU a quo berpihak kepada para mantan narapidana korupsi yang kejahatannya telah merugikan warga negara Indonesia, termasuk para pekerja/buruh.

Akibatnya, mereka tidak bisa sejahtera karena korupsi yang merajalela.

“Dampak korupsi, buruh tidak sejahtera,” tegas Ebit di dalam sidang yang di­pim­pin hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang didampingi hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu menyatakan, ‘Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkut­an mantan terpidana.’

Hechrin Purba selaku kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dalam rangka membentuk pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk kemakmuran dan kese­jahteraan rakyat.

“Jadi, sangatlah menderita pekerja/buruh apabila mantan penjahat korupsi ikut serta pada Pemilu 2019,” tukasnya.

Dalam menanggapi permohonan tersebut, hakim I Dewa Gede Palguna meminta pemohon menjelaskan uraian kedudukan hukumnya. Pasalnya, pemohon merupakan badan hukum yang keberadaannya perlu dibuktikan dengan catatan dari Kemenkum dan HAM.

“Jadi, perlu dipastikan status pemohon sebagai badan hukum, serta anggaran dasar dan rumah tangga yang memastikan siapa yang bertindak mewakili badan hukum,” kata Palguna.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya