Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Nilai Pemohon tidak Memiliki Legal Standing

(Nrj/P-1)
18/10/2018 09:00
Pemerintah Nilai Pemohon tidak Memiliki Legal Standing
( MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkiat uji materi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 terkait frasa tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 52/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Yohanes Mahatma Pambudianto, Herwanto, dan Husdi Herman.

Salah satu pihak yang membacakan keterangan pemerintah, yakni Ninik Hariwanti menerangkan permohonan pemohon agar mekanisme pengujian iktikad baik dilakukan oleh Dewa Kehormatan Organisasi Advokat (DOKA) akan mereduksi kewenagan penegak hukum.

“Kewenangan DKOA dapat mereduksi kewenangan polisi atau kewenangan peradilan dan dengan sendirinya mengubah fungsi DKOA menjadi penegak hukum secara umum yang kewenangannya berubah menjadi di atas kewenangan polisi atau peradilan. Jika hal itu terjadi, polisi untuk dapat memeriksa dugaan pelanggaran seseorang advokat harus seizin DKOA,” ujar Ninik saat persidangan di Gedung MK, kemarin.

Pemerintah memandang sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Advokat DKOA tidak boleh masuk ke ranah hukum umum dan hanya menindaklanjuti di ranah internal profesi yang berlandas­kan pada kode etik sebagai landasan untuk melaksanakan kewenangannya.

Pemerintah pun beranggapan bahwa dalil pemohon­an yang merasa terancam dan berpotensi merugikan pemohon saat menjalankan profesinya tidaklah memiliki legal standing yang kuat.

Pasalnya, pemerintah menilai hal itu bukanlah kerugian secara konstitusional melainkan hanyalah asumsi dari pihak pemohon. Karena itu, dengan tidak adanya kerugian konstitusional itu, pemerintah memandang legal standing pemohon tidak terpenuhi.

“Akibat dari dalil kerugian itu, tidak terlihat adanya penghilangan hak atau mengurangi hak konstitusional, atau secara spesifik, dan khusus, dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dapat menghilangkan hak dan kewajibannya sebagai profesi advokat. Bahwa kerugian yang didalilkan pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional, tetapi lebih kepada asumsi belaka,” katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya