Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif (caleg) DPR RI sebanyak 7.968 dengan komposisi 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan atau ada 40% keterwakilan perempuan. Dari DCT DPR RI yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya tidak ada yang merupakan mantan napi koruptor.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan hasil ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses seleksi yang dilakukan pihaknya serta masukan dari masyarakat. Selain itu hasil ini merupakan tindaklanjut pula dari putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan sudah menindaklanjuti semua fakta-fakta hukum baru baik yang diakibatkan karena putusan sengketa yang diajukan di Bawaslu dan putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (20/9).
Di kesempatan itu pun pihaknya menetapkan sebanyak 807 orang caleg Dewan Perwakilan Daerah dari jumlah 34 daerah pemilihan. Sebanyak 3 orang yang merupakan mantan napi koruptor ikut masuk dalam DCT untuk DPD ini. Mereka ialah Abdullah Puteh dari Aceh dengan nomor urut 10, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah dengan nomor urut 13, serta Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara dengan nomor urut 22.
Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan ketiganya lolos dikarenakan sebelumnya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Dirinya menuturkan para calon yang tidak mengajukan sengketa tidak dimasukan karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat.
"Di Sulawesi Tenggara ada 3 orang yang ketiganya tidak melakukan sengketa sehingga tidak kita akomodir dalam DCT yaitu La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, Ahmad Yani Muluk, dan satu lagi di Sulawesi Utara, satu lagi sedang mengajukan ajudikasi M Hamsah di Bangka Belitung itu kita tidak akomodir karena baru mengajukan ajudikasi sekarang bukan ketika di TMS-kan pada masa awal," ungkapnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved