Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMITE I DPD RI dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Sorong, Papua Barat menilai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus diberikan dan diberlakukan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat perlu dievaluasi untuk kemudian dilanjutkan.
Wakil Ketua Jacob Esau Komigi dari Dapil Papua Barat mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul antara lain, belum adanya Perdasus dan Perdasi di Papua dan Papua Barat, kemiskinan, pelayanan publik khususnya Pendidikan dan Kesehatan, keterbatasan infrastruktur penunjang ekonomi, relasi pusat-provinsi dan provinisi kabuapten/ kota, dan kewenangan serta regulasi, dan kondisi sosial, politik dan keamanan yang mengancam keutuhan NKRI.
“Otsus harus dilanjutkan tetapi dengan rasa daerah, bukan Jakarta,” tegas Jacob dalam keterangan tertulis pada Senin 17 September 2018.
Jacob menuturkan pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam bentuk otonomi khusus Papua Barat yang telah tertuang dalam UU merupakan komitmen Pemerintah Pusat. UU ini memberikan kekhususan kepada Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat.
”Berupa kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Papua Barat,” imbuh dia.
Sementara itu, Walikota Sorong Lambert Jitmaum mengatakan persoalan dana otsus sesungguhnya bukan di Pemerintah Pusat, melainkan di Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua. Selama ini, Dana otsus yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat seringkali ditahan Pemprov atau tidak langsung dibagi ke Kabupaten/Kota.
Ia mencontohkan dana otsus untuk Papua Barat yang sebesar Rp7 triliun tahun ini, baru Rp3 triliun sampai ke Kabupaten/Kota. “Saya kaget kok Gubernur tahan dana otsus, untuk apa? Ini artinya daya serap dari Pemprov rendah toh? Kapan lagi mau habiskan yang Rp4 triliun untuk masyarakat? Karena bulan–bulan ini sampai pada Desember nanti kami semua akan disibukan dengan laporan- laporan,” tegas Lambert.
Sebab itu, katanya dana otsus yang yang akan selesai 6 tahun lagi ini perlu diperpanjang dengan melakukan evaluasi dari berbagai aspek penggunaan. Saat ini, peruntukan dana otsus cukup baik karena menyasar empat bidang prioritas yaitu, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia mengusulkan agar dana otsus dibagi habis oleh pemerintah pusat berdasarkan prioritas (spesific grant) dan ditransfer langsung ke Kabupaten/Kota. Selanjutnya, penentuan jumlah dana otsus sebaiknya didasarkan pada indikator jumlah penduduk, bukan luas wilayah.
“Mohon Komite I DPD sampaikan aspirasi ini kepada Mendagri dan Menkeu. Kami ingin membangun SDM Papua Barat yang cerdas agar tidak semakin tertinggal dari Jawa, maka butuh dukungan dana otsus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kota Sorong yang memiliki penduduk paling padat di Provinsi Papua Barat ini mendapat dana otsus 2018 sebesar Rp160 miliar untuk membiayai 5 sektor prioritas yaitu kebijakan afirmasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved