Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Terbitkan Perppu untuk Pemilih Pemula

Nurjiyanto
18/9/2018 10:46
Terbitkan Perppu untuk Pemilih Pemula
(Sumber: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri)/L-1/Grafis: Caksono)

PEMERINTAH harus melakukan terobosan untuk menjamin hak konstitusional sekitar 11 juta calon pemilih agar dapat mengikuti Pemilu 2019.

Ke-11 juta calon pemilih itu ialah 5 juta lebih pemilih pemula yang pada 1 Januari 2018-17 April 2019 telah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP-E dan sekitar 6 juta nonpemula berusia 23 tahun ke atas tapi belum melakukan perekaman KTP-E.

Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, menilai pemerintah mesti menerbitkan payung hukum yang legal dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mewadahi hak konstitusional mereka.

“Surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula sebagai syarat memberikan suara merupakan solusi baik, tetapi perlu payung hukum kuat. Saya pikir perppu,” kata Siti kepada Media Indonesia, kemarin.

Alasan Siti mengapa pemerintah harus mengeluarkan perppu karena tidak cukup waktu untuk mengubah UU Pemilu. Perppu juga jauh dari kepentingan partai politik. Dia khawatir apabila payung hukum itu dituangkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), akan memantik polemik seperti proses pembahasan PKPU tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai bacaleg.

Siti meminta seluruh pihak satu suara dalam memandang perppu. Pasalnya, hal itu menyangkut hak konstitusional warga negara untuk me-nyalurkan aspirasi politik mereka. “Partai bisa menggugat, kekuatan politik berbicara, dan stakeholder juga memengaruhi. Semua satu suara untuk mewadahi pemilih pemula.”

Semua sepakat
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengusulkan agar KPU mengatur penggunaan suket bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019 ke dalam PKPU.

Menurut Zudan, dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 jiwa, ada sebanyak 5.035.887 pemilih pemula. Dengan angka yang besar itu, Zudan menyarankan agar pemilih kategori tersebut diperbolehkan memakai suket (lihat grafik).

“Bagi 5 juta pemilih pemula mendapatkan suket bisa ke Dukcapil. Kami tidak menerbitkan KTP-E sebelum mereka berusia 17 tahun meskipun sudah merekam,” ungkap Zudan.

Zudan mewanti-wanti suket hanya dikhususkan bagi pemilih pemula. Pemilih nonpemula yang belum me-rekam KTP-E hingga 31 Desember 2018 tidak diperkenankan memakai suket. Mereka tetap harus melakukan pe­rekaman untuk memperoleh KTP-E.

“Ada 6 juta pemilih nonpemula berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-E. Mereka diberi waktu tiga bulan. Jika tidak, data identitasnya diblokir. Kami akan menyisir data dengan mengacu data KTP lama dan masih belum berubah menjadi data KTP-E,” tandas Zudan.

Dalam menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman meminta pemerintah, DPR, dan Bawaslu menyepakati usul tersebut sehingga bisa mempunyai payung hukum yang legal.

“Dalam beberapa kali pertemuan KPU mengingatkan regulasi ini dijalankan sebagaimana isinya. Pemilih yang tidak punya KTP-E tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, kemarin. (*/AU/YK/YH/DW/DY/LD/AS/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya