Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PEMERINTAH memutuskan untuk meminimalkan potensi kerugian negara dengan memblokir seluruh data, termasuk data gaji, pegawai negeri sipil yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Mereka yang terlibat praktik lancung itu juga wajib diberhentikan dengan tidak hormat dan dilarang menduduki jabatan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Dwi Wahyu Atmaji saat menggelar konferensi pers terkait dengan PNS yang terlibat pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
“Secara konsisten dalam UU sudah jelas, kalau orang melakukan kejahatan, ya diberhentikan. Namun, masih banyak ASN yang menduduki jabatan. KPK dalam hal ini hanya mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” ujar Agus.
Pernyataan Agus merujuk informasi yang dihimpun BKN terkait dengan adanya 2.674 PNS terlibat pidana korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rinciannya 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bertugas. “Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh,” kata Bima.
Lebih jauh, terang Bima, gerakan bersama keempat institusi tersebut merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang kemudian telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Bima mengatakan lembaganya sejak 2015 juga telah melaksanakan pendataan ulang PNS. Itu tugas BKN sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memperoleh data PNS yang akurat, tepercaya, dan terintegrasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Masalah validasi data
Menurut Bima, pihaknya telah berusaha memverifikasi dan memvalidasi data seluruh PNS yang diduga terlibat korupsi.
Ia pun tidak menampik sulitnya menelusuri seluruh data tersebut. “Kami juga mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu karena di putusan pengadilan tidak tercantum NIP-nya. Jadi, kami harus memastikan yang bersangkutan betul-betul PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data tersebut tidak salah diterapkan kepada orang yang keliru,” kata Bima.
Ditambahkannya, kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS terlibat tipikor inkrah sejatinya sudah diatur di dalam UU 5/2014 tentang ASN serta PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ketua KPK Agus Rahardjo lalu mengimbau jaksa penuntut umum agar menginformasikan kepada BKN terkait dengan putusan yang sudah inkrah bagi ASN yang bermasalah dengan hukum.
Agus pun menyatakan jaksa eksekutor tersebut tidak hanya berada di KPK, tetapi juga ada di kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Agung. (Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved