Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan caleg (calon legislatif) mantan naparapidana saat ini masih bertolak belakang dengan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di daerah masing-masing.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapanya bahwa ada jalan tengah terkait polemik PKPU tersebut.
"Ada jalan tengah. Menunggu putusan MA (Mahkamah Agung). Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapan kita (bawaslu) salah, kita langsung koreksi." ungkap Bagja di Bawaslu, Jl MH Thamrin Nomor 14 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Bagja menambahkan Bawaslu berkeinginan mempercepat putusan di MA, namun terkendala judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)
"Sudah ada teman-teman yang mengajukan (caleg mantan napi). Kita ingin dipercepat tapi ada peraturan di MA menunda judicial review ketika Undang-Undang Pemilu ada di MK." ujar Bagja
Jika nanti putusan MA terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dikeluarkan saat penetapan caleg atau DCT (daftar caleg tetap), Bawaslu akan mengoreksi putusan Bawaslu daerah masing-masing.
"Jika calon anggota legislatif tersebut syaratnya itu tidak memenuhi, otomatis pencalonan dicabut. Mengagalkan bukan tidak meloloskan. Proses itu perlu PKPU yang baru." tutur Bagja.
Intinya, menurut Bagja, Bawaslu akan mengoreksi jika MA sudah memutuskan apakah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut sudah di tetapkan.
"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan nanti kalau ada review terhadap putusan. Kami akan koreksi kalau MA menyatakan pasti kami koreksi." tandas Bagja. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved