Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

DPD Dorong Pembahasan Dua RUU Atasi Ketimpangan Ekonomi

Anggi Tondi Martaon
31/8/2018 16:02
 DPD Dorong Pembahasan Dua RUU Atasi Ketimpangan Ekonomi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam(Dok. DPD)

KETIMPANGAN ekonomi masih menjadi permasalahan bangsa ini. Dibutuhkan berbagai upaya agar permasalahan itu segera diselesaikan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam mengatakan, ketimpangan terjadi antara kota dan desa. Peningkatan kesejahteraan hanya terjadi di perkotaan.

"Peningkatan kemakmuran hanya terjadi di perkotaan dan belum menyentuh masyarakat di pedesaan, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi," kata Muqowam, saat menjadi pembicara utama pada acara seminar bertema Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi: Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Merata, Berkeadilan Menyejahterakan Rakyat dan Berkelanjutan, di Institut Pertanian Bogor, Kamis, 30 Agustus 2018.

Muqowam menyebutkan, angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan. Berdasarkan data jumlah penduduk miskin yaitu 25,95 juta orang (9,82 persen) pada Maret 2018, menurun dibandingkan September 2017 sebanyak 26,58 juta orang (10,12 persen).

"Sebanyak 10 persen orang kaya memiliki 77 persen kekayaan negara, menurut laporan Oxfarm dan INFID. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dibandingkan 100 juta penduduk termiskin di Indonesia,” katanya.

Muqowam mengatakan penyebab masalah ini salah satunya adalah karena payung hukum percepatan pembangunan daerah tertinggal masih lemah. Belum ada undang-undang dan masih berbasis Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menyebabkan pembangunan tidak merata.

Melihat keadaan ini, Muqowam menyebutkan bahwa DPD RI mendorong pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"RUU Daerah Kepulauan disusun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kepulauan. DPD dan DPR telah sepakat menjadikannya sebagai undang-undang selambat-lambatnya sebelum masa jabatan periode ini berakhir", kata senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.

Sementara itu, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan rancangan inisiatif DPD RI. Aturan tersebut nantinya merumuskan arah pengaturan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang selama ini hanya dipayungi oleh PP dan Perpres.

Upaya lain yang dilakukan oleh DPD sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terus melakukan pengawasan terhadap UU Desa. Berdasarkan hasil pengawasan ke berbagai daerah, DPD masih melihat ada beberapa masalah implementasi aturan tersebut, yaitu dispute (sengketa kewenangan) masalah regulasi dan kelembagaan di antara kementerian/kelembagaan; lemahnya pembinaan dan pengawasan; regulasi di bawah UU Desa yang berubah-ubah; Formulasi Dana desa yang mengabaikan UU Desa; dan dilanggarnya berbagai asas dalam UU Desa, misalnya asas Rekognisi, Subsidiaritas, dan Pemberdayaan.

“Di sinilah arti pentingnya peran dan tugas para ahli Pembangunan Wilayah dan Pedesaan untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyebaran kesejahteraan yang lebih merata dan memberi masukan ketika Pemerintah menjalankan Kebijakannya,” kata Muqowam.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya