Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DUGAAN isu mahar politik yang dialamatkan kepada Calon Wakil Presiden, Sandiaga Salahuddin Uno, masih belum ada perkembangan signifikan. Namun, semua pihak terkait yang disebut dalam laporan, bisa dipanggil oleh Bawaslu.
Aduan mahar politik itu disampaikan oleh Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH. Ma'ruf Amin. Pelapor pertama, Relawan Nusantara enggan memberi KTP sebagai pendataan laporan, sementara pelapor kedua tidak keberatan memberi KTP ke Bawaslu.
"Kalau enggak kasih KTP kan kita enggak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP) hari ini saya enggak tahu. Semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan kita akan telusuri dan siapa saja yang akan kita panggil," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/8).
Hingga saat ini, Bawaslu masih mengkaji kedua laporan tersebut.
"Ini sedang dikaji apa pelanggarannya, apa yg kemudian bisa kita tindak lanjuti dari laporannya," tuturnya.
Terkait sanksi yang akan dikenakan jika terbukti memberi mahar politik, maka partai politik tidak bisa mencalonkan kembali pada periode pemilu selanjutnya atau 2024.
"Di pasal 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 228 Undang Undang Pemilu
(1)Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3)Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved