Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

MK Bantah Tak Prioritaskan JR UU Pemilu

Putri Rosmalia Octaviyani
15/8/2018 14:03
MK Bantah Tak Prioritaskan JR UU Pemilu
(MI/Rommy Pujianto)

UJI materi UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih belum mendekati tahap akhir. Pembahasan masih perlu dilakukan untuk menentukan perlu atau tidaknya uji materi tersebut dibawa ke rapat pleno.

“Ya betul masih dibahas dulu, bagaimana nasibnya apa perlu dibawa ke pleno atau bagaimana,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, (15/08).

Anwar mengatakan, pihaknya menolak jika MK dikatakan tidak memprioritaskan penyelesaian uji materi UU Pemilu. Seluruh kasus yang masuk di MK diperlakukan setara dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya masih menunggu hasil laporan panel pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelahnya, baru akan diputuskan apa akan dilakukan pleno dan pemanggilan pihak terkait, dalam hal ini ialah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Kalau di MK itu kan semua pengujian UU itu diperlakukan sama, prinsipnya begitu,” tutur Anwar.

Ia menambahkan, penyelesian uji materi tersebut belum dilakukan karena MK memprioritaskan penyelesaian sidang sengketa pilkada. Seperti yang telah ditetapkan dalam RPH.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya