Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEBANYAK 1.382 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia sejak Januari hingga Juli 2018 dijatuhi sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Ditjen Imigrasi. Sementara 984 WNA di antaranya segera dideportasi dari Indonesia. Adapun sanksi yang diberikan berupa penangkalan, pembatalan izin tinggi, dan pengenaan biaya beban.
Keberhasilan mendeteksi para pelanggar yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan hasil kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia. Hingga Juli 2018, Ditjen Imigrasi telah memberntuk 570 Timpora di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat dalam Pasal 69 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal serta tentunya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Tangerang, Selasa (14/8).
Menkumham mengapresiasi kerja tim yang merupakan gabungan dari beberapa badan dan instansi seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemenaker. Yasonna pun menegaskan Ditjen Imigrasi tak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Terkait dengan kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga di level pusat maupun daerah, imbuh Menkumham, tidak akan menghambat koordinasi namun justru memperkuat penyelesaian permasalahan pengawasan orang asing yang semakin kompleks.
“Diperlukan adanya kerja sama yang solid antar Kementerian dan lembaga di tingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia,” tutur Menkumham.
Keterlibatan masyarakat dan media pun diharapkan untuk membantu memecahkan masalah-masalah yang terjadi di lapangan terkait orang asing.
“Pengawasan orang asing juga harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan media secara partisipatoris sehingga akan tercipta kondisi yang obyektif dan diketahui langsung oleh publik," pungkasnya.
Selain menggalang dukungan antar instansi pemerintah dalam wadah Timpora, Ditjen Imigrasi juga melakukan beberapa terbosoan dalam pelayanan keimigrasian untuk mempermudah pengawasan. Seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online, juga sistem pengawasan keimigrasian berbasis QR Code.
Tujuannya, memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.(RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved