Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Perindo dan PSI Merupakan Partai Pendukung Bukan Pengusul

Insi Nantika Jelita
10/8/2018 12:37
Perindo dan PSI Merupakan Partai Pendukung Bukan Pengusul
()

PASANGAN calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8).

Dalam proses penyerahan berkas pencalonan syarat presiden, Kepala Biro Teknis dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah menyatakan Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia diterima, namun perlu revisi.

"Istilah yang dipake UU adalah partai pengusul ya. Sebagaimana ketentuan UU, partai peserta pemilu 2014 yang memenuhi threshold tertentu. Secara formil yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8).

Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Perindo dan PSI. Kedua partai tersebut hanya menjadi partai pendukung bukan pengusul. Hasyim pun mengatakan dalam UU yang dapat diberikan sanksi, jika yang memenuhi standar threshold pencalonan tetapi tidak mencalonkan.

"Nah kita lihat misalnya seperti Partai Demokrat itu suaranya berapa kursinya. Kalau sendirian bisa mencalonkan enggak, kalau sendirian tidak bisa mencalonkan ya tidak kena sanksi," ucapnya.

Hasyim melanjutkan semua berkas pendafataran sudah lengkap ditandatangani. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan penelitian atau verifikasi dokumen kebenaran atau keabsahan dokumen. Rekomendasi pemeriksaan pun sudah diberikan.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya