Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Denny Indrayana Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Paspor

Gol/P-4
25/3/2015 00:00
Denny Indrayana Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Paspor
Denny Indrayana(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

DIREKTORAT Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum Denny Indrayana dari saksi menjadi tersangka.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dinyatakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway atau pelayanan pembuat-an paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia pada 2014.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Media Indonesia, semalam.

"DI (Denny) sudah menjadi tersangka," ujar dia.

Peningkatan status tersebut diputuskan setelah pekan lalu penyidik melakukan evaluasi yang dilanjutkan dengan proses gelar perkara.

Rencananya Denny akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/3).

Sebelumnya, kuasa hukum Denny, Heru Widodo, mendatangi Bareskrim untuk mengklarifikasi berita soal rencana pemeriksaan, kemarin.

Pasalnya, Denny belum menerima surat panggilan.

"Kami menghadap penyidik, dan ternyata memang jelas. Tidak ada panggilan hari ini," kata Heru.

Dia juga mengklarifikasi kliennya sebenarnya memenuhi panggilan pemeriksaan pertama melalui kuasa hukumnya.

Adapun pada saat pemeriksaan kedua, Denny hadir dan menandatangani sendiri berita acara pemeriksaan.

"Hanya saja karena memang dalam prosesnya tidak boleh didampingi pengacara, jadi beliau menolak untuk melanjutkan," ujar Heru. "Jadi beliau tidak pernah mangkir."

Denny diduga terlibat korupsi pengadaan proyek layanan online pembuatan paspor payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menimbulkan potensi kerugian negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya