Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

MA: Jika Ada yang Terlanjur Memungut Biaya Harus Dikembalikan

Insi Nantika Jelita
06/7/2018 16:01
MA: Jika Ada yang Terlanjur Memungut Biaya Harus Dikembalikan
(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua calon legislatif (caleg) yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

"Kami sudah melakukan kajian supaya surat keterangan tidak dikenakan biaya. Bagi siapapun untuk caleg atau sebagai syarat untuk menduduki pejabat publik tidak dikenakan biaya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7).

Lebih lanjut kata dia, bagi peradilan umum dan peradilan militer yang terlanjut memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apa pun diminta unhtuk mengembalikannya.

"Diharapkan dengan lahirnya peraturan baru ini dapat memberi kejelasan kepada pengadilan umum dan peradilan militer untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya