Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

PPP Belum Terima Pendaftaran dari Mantan Napi Korupsi untuk Pileg 2019

M. Taufan SP Bustan
02/7/2018 19:25
PPP Belum Terima Pendaftaran dari Mantan Napi Korupsi untuk Pileg 2019
(SUSANTO)

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) belum bersikap soal larangan mantan narapidana untuk maju menjadi calon legislatif meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengesahkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

"Sejauh ini kami belum lakukan pencoretan karena memang belum ada mantan narapidana yang sudah mendaftar dirinya untuk maju sebagai caleg," terangnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (2/7).

Arsul mengaku sempat ada beberapa kader partainya yang juga merupakan mantan narapidana korupsi bertanya mengenai kepastian mereka untuk bisa mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019. Namun hingga kini, kata dia, belum ada yang mendaftarkan dirinya maju sebagai caleg.

"Sebenarnya sudah ada yang bertanya, tapi belum mendaftar. Kalau toh mereka mendaftar pasti kami akan pertimbangkan," ungkap Asrul.

Pihaknya menyambut baik aturan larangan mantan narapidana maju menjadi caleg. Namun, kata dia, aturan itu tidak dapat dituangkan dalam sebuah PKPU yang secara hirarki berada di bawah undang-undang.

"Meniadakan hak konstitusional untuk dipilih itu tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain pembuat UU dan pengadilan. Disinilah letak permasalahannya. KPU tidak tertib hukum dalam mewujudkan cita-cita di atas," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya